Cuti Bersama 28 Maret – 7 April 2025, Pemkab Kubu Raya Tegaskan Metode Reward dan Punishment untuk ASN

  • Bagikan
Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat menjelaskan terkait Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjalankan kewajibannya setelah menikmati cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Cuti bersama akan berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan bahwa Pemkab Kubu Raya menerapkan metode reward dan punishment untuk memastikan kedisiplinan dan kinerja ASN tetap terjaga. “Libur yang diberikan sudah sangat panjang, tentu kita harus memenuhi kewajiban kita sebagai ASN. Oleh karena itu, bagi yang disiplin akan diberikan penghargaan, sementara bagi yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Sujiwo.

Metode reward dan punishment digunakan sebagai bentuk motivasi bagi setiap ASN agar tetap berkomitmen dalam menjalankan tugasnya. Reward merupakan bentuk penghargaan bagi ASN yang bekerja dengan baik, sementara punishment merupakan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan kedisiplinan.

Pemkab Kubu Raya berharap dengan diterapkannya metode ini, ASN dapat lebih bertanggung jawab dan berkomitmen dalam menjalankan tugas setelah menikmati libur panjang. Sujiwo juga mengingatkan bahwa keberhasilan suatu pemerintahan sangat bergantung pada kedisiplinan dan dedikasi para ASN dalam melayani masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kubu Raya dapat semakin meningkatkan profesionalisme dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan