Hasto Kristiyanto Batalkan Permohonan Pemindahan Penahanan ke Rutan Salemba

  • Bagikan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan terdakwa. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi membatalkan permohonan pemindahan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Hasto memutuskan tetap berada di Rutan KPK karena telah merasa nyaman dan akrab dengan sesama tahanan.

“Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih (Rutan KPK). Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan,” ujar politikus PDIP, Guntur Romli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/3/2025), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan pemindahan ke Rutan Salemba dengan alasan akses yang lebih luas bagi kliennya untuk bertemu kolega. Namun, setelah pertimbangan lebih lanjut, permohonan tersebut dicabut.

Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/3/2025), Ronny menyampaikan bahwa keterbatasan akses pertemuan dengan kolega menjadi salah satu alasan pengajuan pemindahan.

“Hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” ungkap Ronny.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa jika alasan pemindahan hanya berkaitan dengan hak kunjungan, maka pihak penasihat hukum dapat mengajukan permintaan izin khusus bagi kolega yang ingin menemui Hasto, asalkan disertai daftar nama yang jelas untuk pertimbangan keamanan.

Hasto Kristiyanto didakwa telah menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku pada periode 2019–2024. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap penyidik KPK.

Selain itu, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam pemberian uang senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020. Dugaan suap ini bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Sekjen PDIP tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan