Suaraindo.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan,” ujar Tom Lembong mengutip pernyataannya dari Beritasatu.com, Kamis (13/3/2025).
Tom Lembong juga mengapresiasi kecepatan majelis hakim dalam menyampaikan putusan sela yang hanya berselang dua hari setelah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan ini disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, hanya dua hari setelah tanggapan dari JPU. Saya mengapresiasi pengadilan yang bergerak cepat dan efisien,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika, dalam persidangan, Kamis (13/3/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa keberatan yang diajukan sudah memasuki materi pokok perkara. Selain itu, surat dakwaan dinilai telah lengkap, cermat, dan jelas, sehingga memenuhi syarat formil dan materil.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” tegas Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 diduga melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS