Suaraindo.id – Mobil Gran Max warna hitam dengan nomor polisi KB 1456 XX yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus pencurian buah sawit di Polsek Sandai terus menuai polemik.
Keluarga pemilik kendaraan, Acin, mengungkapkan bahwa awalnya ia dihubungi oleh Kepala Dusun (Kadus) dan seorang bernama Roni, yang menyampaikan bahwa mobil tersebut bisa diambil dengan sistem pinjam pakai. Namun, ada syarat yang diajukan, yakni membayar Rp 20 juta.
“Bagi saya, Rp 20 juta terlalu berat. Jika ada teman saya yang mau menerima titipan, silakan. Lalu dibuatlah surat atas nama saya,” ujar Acin saat dikonfirmasi di kediamannya pada Senin (10/3/2025).
Acin pun menitipkan mobil tersebut kepada seorang warga bernama Pandi. Setelah uang diserahkan ke Polsek, Kanit Reskrim Polsek Sandai berinisial C menyerahkan kunci kendaraan.
Namun, ketika ditanyakan soal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), polisi mengaku tidak tahu. STNK itu kemudian ditemukan di dalam kendaraan.
Acin menjelaskan bahwa mobil tersebut telah menjadi tanggungannya selama tiga tahun, dengan 22 bulan pembayaran cicilan dan 10 bulan berada di Polsek Sandai sebagai barang bukti.
Namun, hanya berselang 11 hari setelah dititipkan kepada Pandi, mobil itu dilaporkan hilang pada pukul 01.00 dini hari.
“Saya bingung, bagaimana mungkin saya mengambil mobil sendiri, tapi kemudian kehilangan?” ujar Acin.
Ketika melaporkan kehilangan ke Polsek Sandai, pihak kepolisian mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat sore hari.
Polisi pun memberikan waktu seminggu untuk mencari kendaraan tersebut sebelum kasus ditutup.
Di sisi lain, pihak yang sebelumnya meminjam kendaraan meminta uangnya kembali. Namun, kepolisian menyatakan bahwa mobil harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum uang dapat dikembalikan.
Kapolsek Sandai, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan bahwa mobil tersebut adalah barang bukti kasus pencurian sawit yang melibatkan Ateng, adik Acin.
Namun, karena Ateng dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan dan dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ), perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Karena pihak Ateng, melalui Acin, sudah meminta mobilnya dipinjam pakai, maka kami titipkan kendaraan itu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sandai, Charles Siahaan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal Pandi atau pihak lain yang disebut-sebut dalam kasus ini.
Menurut Charles, saat kendaraan berada di tangan Pandi, mobil itu hilang tanpa petunjuk jelas. Namun, Acin menuduh Pandi yang bermain, sementara Pandi menuding keluarga Acin sebagai pihak yang mengambil mobil tersebut.
“Kami sudah meminta Acin untuk mencari mobilnya, karena tidak ada bukti siapa yang bertanggung jawab atas kehilangan itu,” tambah Charles.
Ia juga membantah adanya transaksi sewa-menyewa atau jual beli kendaraan tersebut.
Namun, versi berbeda datang dari Pandi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pandi mengaku membeli unit Gran Max hitam KB 1456 XX tersebut dengan harga sekitar Rp 28 juta dalam transaksi yang terjadi di Polsek Sandai.
“Baru sekitar dua minggu saya pakai, mobil itu hilang di Desa Sempurna,” kata Pandi.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut memang sebelumnya merupakan barang bukti di Polsek Sandai dalam kasus pencurian buah sawit milik PT LAB.
Hingga kini, keberadaan mobil pick-up Gran Max warna hitam KB 1456 XX masih menjadi misteri, sementara perbedaan keterangan dari berbagai pihak membuat kasus ini belum menemukan titik terang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS