Suaraindo.id – Perwakilan Guru Agama Kabupaten Ketapang bersama Wakil Ketua DPRD setempat Syaidianur, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ketapang Nasdiansyah beserta staf, Kepala Dinas Pendidikan Ucap Supriatna, Kelompok Kerja Guru (KKG) Agama Ketapang yang diwakili Ketua Mahrum dan Wakil Ketua Murdani, membawa persoalan hak-hak guru agama ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI, pada Kamis (06/03/2025).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan guru agama menyampaikan tuntutan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG yang hingga saat ini belum dibayarkan, serta percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masih tertunda.
Aspirasi ini disampaikan langsung kepada Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu menjelaskan bahwa persoalan ini telah dibahas bersama tiga Kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri pada Januari lalu. Namun, pencairan hak-hak guru agama masih menunggu regulasi atau payung hukum yang jelas agar dapat direalisasikan.
Ketua KKG Ketapang, Mahrum, menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk ikhtiar agar tidak ada lagi perbedaan antara guru agama dan guru umum.
“Apapun hasilnya, yang terpenting kami sudah berjuang maksimal untuk mendapatkan hak kami,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KKG Ketapang, Murdani, menyampaikan mengenai Percepatan PPG guru Agama Se-Kabupaten Ketapang yang saat ini masih banyak antrian untuk terundang menjadi peserta PPG, untuk di Batch-1 atau gelombang pertama hanya sebanyak 25 peserta saja dari 230 yang lulus administrasi PPG tahun 2025, artinya ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak-hak guru agama sama dengan guru umum lainya.
Selain itu juga Murdani sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Komisi IV, juga khususnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Ucup Supriatna, yang selalu mendampingi perjuangan guru agama dalam memperjuangkan hak mereka.
“Kami Ucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas pendidikan Ketapang, bapak Ucup Supriatna, yang selalu hadir membersamai kami dalam memperjuangkan hak guru agama, terlebih bisa hadir ke Jakarta” kata Murdani.
Sementara itu Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ketapang saat di konfirmasi wartawan soal ketidakhadiran pihaknya di Jakarta, menyatakan bahwa hal tersebut bukan rahan Kemenag Ketapang, ia menambahkan bahwa pihaknya cukup pada menyampaikan masalah tersebut ke DPRD Ketapang saat Audiensi beberapa waktu lalu.
“Audensi ke Jakarta itu bukan ranah kita, apalagi saat ini kita tidak memiliki anggaran untuk pergi ke sana. Kami sudah melaporkan hasil audensi di DPRD, jadi seharusnya tidak ada permasalahan yang perlu dipersoalkan lebih lanjut.” ujar Kepala Kemenag. Ketapang Via Pesan Singkat.
Perwakilan guru berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang dibutuhkan agar hak-hak guru agama dapat segera direalisasikan tanpa ada lagi perbedaan dengan guru umum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS