Suaraindo.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa Lucky diwajibkan hadir di Kemendagri minimal satu hari setiap pekan selama masa pembinaan. Kegiatan tersebut akan mencakup berbagai komponen yang ada di lingkungan kementerian.
“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu minggu melibatkan sembilan orang saksi dan hasilnya telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Bima Arya menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui adanya kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah, terlepas dari tujuan perjalanan tersebut.\
“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” jelas Bima.
Sementara itu, pemeriksaan juga menyelidiki apakah perjalanan Lucky Hakim ke Jepang pada awal April 2025 menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari APBD untuk perjalanan tersebut.
“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari bupati Indramayu,” ungkap Bima.
Selama menjalani masa pembinaan, Lucky Hakim akan mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, termasuk Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.
“Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen (Kemendagri) agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku,” tambah Bima.
Bima juga mengingatkan Lucky Hakim untuk membagi tugas dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima.
Atas peristiwa ini, Bima kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri dan tidak mengabaikan aturan administrasi pemerintahan.
“Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini. Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah,” tegas Bima.
Sanksi yang diberikan kepada Bupati Indramayu ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk mematuhi aturan administrasi yang ada demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS