Suaraindo.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap, Jumat (11/4/2025). Dengan putusan ini, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua, Rios Rahmanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian.
Menanggapi putusan sela tersebut, Hasto menyatakan bahwa dirinya menghormati keputusan majelis hakim. Namun, ia tetap menilai bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.
“Kami hormati sepenuhnya keputusan hakim, karena sejak awal pengajuan eksepsi ini adalah bagian dari hak konstitusional terdakwa. Ini juga menjadi bagian dari pendidikan politik kepada rakyat,” kata Hasto dalam keterangan pers usai sidang, dilansir dari Beritasatu.com.
Meski permohonannya kandas, Hasto menegaskan tidak akan surut dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
“Saya dan penasihat hukum siap menghadapi agenda pemeriksaan saksi. Keputusan hari ini tidak akan mengurangi semangat dan tekad kami untuk mewujudkan keadilan,” tegasnya.
Hasto menuding kasus yang dihadapinya hanyalah pengulangan atas perkara lama yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Saya meyakini perkara ini adalah daur ulang dan pemaksaan hukum. Tapi kebenaran akan terungkap melalui pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan terkait kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.
Selain itu, ia juga didakwa menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) dari PDIP.
Dalam dakwaan jaksa, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi panggung utama untuk mengungkap kebenaran atas kasus yang dinilai publik sebagai salah satu polemik besar dalam lanskap politik dan hukum Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS