Indra Widjaja Kembali Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Investasi PT Taspen

  • Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan penyidik KPK akan segera menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau opsi hukum lain kepada Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja terkait kasus korupsi investasi PT Taspen. SUARAINDO.ID/BS

Suaraindo.id – Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). Ia seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu (16/4/2025), namun kembali absen tanpa memberikan alasan.

“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik, yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Sudah Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Indra Widjaja sebelumnya juga tidak hadir pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan Rabu (12/2/2025), dengan alasan sakit. Dengan absennya pada pemanggilan kedua ini, Indra telah dua kali mangkir dari kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi.

KPK menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait ketidakhadiran tersebut. Opsi yang disiapkan di antaranya pemanggilan ulang secara resmi atau tindakan hukum lainnya yang memungkinkan dalam kerangka penyidikan.

BACA JUGA:

KPK Sita Rp150 Miliar Terkait Kasus Penyimpangan Investasi PT Taspen

Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan Investasi PT Taspen

Kasus Investasi PT Taspen Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun oleh PT Taspen ke dalam reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. KPK menduga telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.

Hingga saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Antonius N Kosasih (ANK), mantan Direktur Utama PT Taspen

Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Direktur Utama Insight Investment Management periode 2016–Maret 2024.

Selain itu, KPK menduga sejumlah pihak dan perusahaan swasta ikut mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, yakni:

PT Insight Investment Management: Rp 78 miliar

PT VSI: Rp 2,2 miliar

PT PS: Rp 102 juta

PT SM: Rp 44 juta

KPK: Tak Ada Toleransi bagi Pihak yang Menghalangi Penyidikan

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan tidak akan mentolerir pihak-pihak yang tidak kooperatif.

“Setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan keterangan. Ketidakhadiran yang tidak beralasan dapat menghambat proses hukum dan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Tessa.

Publik kini menanti sikap tegas KPK terhadap para saksi yang tidak kooperatif, terutama dalam kasus yang menyangkut pengelolaan dana publik skala besar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan