Suaraindo.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Putusan sela tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025 dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst.
Majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar kompetensi absolut pengadilan, karena menyangkut persoalan internal organisasi yang sudah diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Gugatan Sayid pun dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, hal ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.
“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/4/2025).
Diketahui, gugatan Sayid Iskandarsyah sebelumnya ditujukan kepada Hendry Ch Bangun dan para anggota DK PWI, terkait keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, rapat pleno diperluas PWI Pusat yang digelar pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Secara organisasi, Sayid dinyatakan tetap sebagai anggota PWI.
Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023, serta mengakui Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK sejak putusan tersebut dibacakan.
“Ini menjadi bukti bahwa otonomi organisasi PWI tetap dihormati oleh hukum. Pengadilan tidak masuk terlalu jauh ke dalam wilayah organisasi yang telah memiliki aturan main sendiri,” tegas Hendra.
Putusan ini sekaligus mempertegas keabsahan struktur kepemimpinan PWI saat ini, menutup polemik yang selama ini berkembang di internal organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS