Polsek Kapuas Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Pelaku Diamankan

  • Bagikan
Polsek Kapuas Sanggau Ungkap Kasus Curanmor. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Polsek Kapuas, bersama tim gabungan dari Polres Sanggau dan Polsek lainnya, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Minggu (13/4/2025) dini hari, di area parkir Hotel Semboja Indah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Dalam waktu dua hari, tim kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari penyelidikan yang intensif dan koordinasi yang efektif antara sektor-sektor kepolisian.

“Pelaku pertama yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial I (20) dan pelaku kedua berinisial A (21). Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (14/4/2025) malam. Namun, barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi KB 6675 DAG milik korban belum ditemukan bersama mereka,” ujar AKP Fariz.

Meskipun demikian, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kendaraan curian tersebut berada dalam penguasaan pelaku ketiga yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang hasil curian.

Tim penyidik, dengan informasi yang diperoleh, berhasil melacak dan menangkap TR (30), pelaku ketiga, pada Selasa (15/4/2025) dini hari di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menemukan barang bukti utama berupa sepeda motor curian beserta dokumen kepemilikan yang sah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, kunci motor, serta beberapa unit handphone milik pelaku,” tambah AKP Fariz.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aksi pencurian ini direncanakan secara terstruktur dengan pembagian peran di antara para pelaku.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Sanggau.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak lain atau kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam sindikat curanmor di wilayah Sanggau dan sekitarnya.

AKP Fariz mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk aktivitas mencurigakan dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemui hal-hal yang mencurigakan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ujarnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan