Psikolog UI Duga Pelecehan Seksual oleh Dokter Sudah Lama Terjadi: Pasien Sering Tak Sadar Itu Pelanggaran

  • Bagikan
Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Rose Mini Agoes Salim saat berbicara terkait pelecehan pasien oleh dokter. SUARAINDO.ID/BS

Suaraindo.id – Psikolog dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Rose Mini Agoes Salim, menduga kuat bahwa kasus pelecehan seksual oleh dokter terhadap pasien di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya bukan hal baru, namun selama ini banyak yang tidak terungkap.

Menurut Rose, banyak pasien yang tidak menyadari bahwa tindakan dokter yang dialaminya sudah masuk kategori pelecehan seksual. Ia menyebut ketidaktahuan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan medis menjadi salah satu penyebabnya.

“Kalau kita lihat kasus ini, mungkin zaman dahulu juga sudah ada. Hanya saja, pasien tidak tahu bahwa tindakan dokter tersebut bisa jadi bukan bagian dari SOP medis,” kata Rose saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).

Dalam pandangan Rose, kondisi darurat atau kritis seringkali membuat pasien dan keluarganya tidak fokus pada hal-hal lain di luar proses pengobatan, termasuk SOP pemeriksaan. Padahal, transparansi dalam prosedur medis seharusnya menjadi kewajiban rumah sakit kepada pasien.

“Apakah kalau mau periksa harus buka baju semuanya? Apakah tangan dokter boleh menyentuh bagian tertentu? Banyak pasien tidak tahu. Ketidaktahuan ini yang sering dimanfaatkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada satu pun dokter yang bekerja sendiri saat melakukan pemeriksaan pasien, terlebih pada area sensitif. Keberadaan tenaga medis pendamping seperti perawat atau bidan harus menjadi prosedur standar yang tak boleh diabaikan.

Menariknya, Rose menyoroti bahwa kemajuan teknologi saat ini menjadi alat penting dalam membongkar kasus pelecehan seksual. Adanya kamera CCTV di rumah sakit atau kemampuan pasien merekam lewat ponsel bisa menjadi bukti kuat dalam mengungkap pelanggaran.

“Teknologi sekarang memungkinkan semuanya terekspos. CCTV di rumah sakit atau bahkan video dari pasien sendiri bisa jadi alat pembuktian. Dulu mungkin susah, sekarang semua bisa terekam,” ungkap Guru Besar Psikologi UI itu.

Rose menegaskan bahwa dokter atau tenaga medis yang terbukti melakukan pelecehan harus dijatuhi sanksi tegas, baik secara etik maupun hukum pidana. Ia juga mendorong rumah sakit untuk menjadikan kasus-kasus ini sebagai momentum perbaikan sistem dan edukasi pasien.

“Ini harus jadi pelajaran besar. RS wajib menjelaskan prosedur medis kepada pasien. Pasien dan keluarga juga harus berani bertanya dan melapor jika merasa janggal,” tegasnya.

Di sisi lain, Rose mengimbau pasien untuk tidak takut dan tidak malu melapor bila mengalami pelecehan. Menurutnya, keberanian pasien dalam mengungkap kasus bisa mencegah korban lainnya di masa depan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan