Suaraindo.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk melarang siaran langsung (live streaming) dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan yang turut menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Keputusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, mengingat persidangan telah memasuki tahapan penting, yakni pemeriksaan saksi. Ia menyatakan bahwa peliputan media tetap diperbolehkan, namun dengan batasan tertentu demi menjaga integritas proses hukum.
“Rekan-rekan media tetap diperbolehkan untuk meliput dan melakukan perekaman, tetapi tidak secara langsung,” tegas Rios dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Beritasatu.com.
Hakim juga menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah terdokumentasi secara resmi oleh sistem pengadilan. Ia meminta para pengunjung sidang untuk tidak melakukan perekaman mandiri guna mencegah potensi penyalahgunaan dokumentasi.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa telah menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku, eks caleg PDIP dalam Pemilu 2019.
Salah satu tindakan yang diduga dilakukan Hasto adalah memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku, tak lama setelah penangkapan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan alat komunikasi, sebagai langkah untuk menghindari penyitaan barang bukti oleh tim penyidik.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam dugaan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Mereka diduga menyerahkan uang senilai 57.350 dolar Singapura (setara dengan Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan dalam periode 2019–2020. Tujuannya adalah untuk memuluskan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar:
Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Disertai dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim akan melanjutkan proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci dalam waktu dekat. Sementara itu, publik dan media tetap diizinkan memantau jalannya proses hukum dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku di ruang sidang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS