Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda Strategis untuk Pembangunan dan Ketertiban Daerah

  • Bagikan
Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda ke DPRD.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menyampaikan Nota Pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, pada Kamis (22/5/2025) pukul 13.00 WIB. Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Bengkayang.

Dua Raperda yang diajukan yakni:

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2025–2029

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat

Dalam pidatonya, Bupati Darwis menegaskan pentingnya dua Raperda ini sebagai landasan kebijakan strategis dalam rangka pembangunan daerah yang terarah serta penciptaan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Bengkayang.

“RPJMD ini menjadi dokumen fundamental perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, serta arah kebijakan strategis daerah,” tegas Darwis dalam penyampaiannya.

Bupati yang diusung Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa RPJMD Kabupaten Bengkayang 2025–2029 mengusung visi:
“Kabupaten Bengkayang yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

Visi ini dijabarkan dalam lima misi utama:

Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, berakhlak, dan berbudaya.

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis, efektif, dan akuntabel.

Melanjutkan pembangunan infrastruktur.

Mewujudkan perekonomian yang kokoh dan inklusif.

Mewujudkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan kondusifitas wilayah.

“Visi dan misi ini kami susun selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, serta hasil musyawarah bersama pemangku kepentingan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Raperda kedua mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat disusun guna memperkuat sistem pengelolaan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Raperda ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:

Tertib tata ruang

Tertib jalan, sungai, dan kelautan

Tertib lingkungan dan kehutanan

Tertib sosial, pendidikan, dan perizinan

Tertib barang milik daerah dan bangunan

Tertib kesehatan, tempat hiburan, dan keramaian

Tertib kependudukan dan penanggulangan bencana

“Raperda ini menjadi instrumen penting dalam membangun lingkungan masyarakat yang tertib dan aman, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Bupati Darwis.

Bupati Bengkayang berharap kedua Raperda ini dapat dibahas secara menyeluruh bersama DPRD dan Panitia Khusus (Pansus), dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Saya berharap kedua Raperda ini segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mewujudkan Bengkayang yang lebih maju, inklusif, dan responsif terhadap tantangan masa depan.

“Dengan arah kebijakan yang jelas dan landasan hukum yang kuat, kita yakin Bengkayang akan terus tumbuh menjadi daerah yang tangguh, sejahtera, dan gemilang,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan