Kisruh Pengelolaan Aset Wakaf PGAI Sumbar Berujung ke Ranah Hukum

  • Bagikan

Suaraindo.id- Kisruh pengelolaan aset dan tanah wakaf Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumbar tidak kunjung tuntas. Perkumpulan PGAI Sumbar melaporkan pihak Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI ke Polresta Padang atas dugaan kasus penggelapan atas hak aset wakaf PGAI Sumbar.

Ketua Umum Perkumpulan PGAI Sumbar, Denny Agusta, meminta agar Polresta Padang profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan tersebut. Pasalnya, dua tahun setelah pelaporan ke Polresta Padang sejak 2023, belum ada perkembangan yang berarti dari proses hukum yang berjalan.

Tanah aset wakaf PGAI Sumbar seluas 4,2 hektar di Kelurahan Jati Sawahan Kota Padang telah dinyatakan sebagai aset wakaf sejak tahun 1963. Namun, pengelolaan aset ini menjadi kisruh setelah adanya Undang-Undang tentang Wakaf dan Yayasan.

Denny mengungkapkan bahwa Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI yang menjadi nazhir (pengelola) wakaf tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, ada indikasi menjadikan aset wakaf sebagai hak milik pribadi.

“BWI mencabut hak nazhir yang diberikan kepada yayasan pada 24 Januari 2023. BWI mengambil alih pengelolaan dan kemudian memutuskan Perkumpulan PGAI sebagai pengelola tanah aset berdasarkan surat keputusan (SK) tanggal 27 Juni 2023,” kata Denny.

Namun, dalam perjalanan melakukan inventarisir, ada beberapa aset yang belum dapat dikuasai Perkumpulan PGAI sebagai nazhir yang sah, karena masih dipertahankan oleh nazhir lama, yakni yayasan.

“Atas tindakan yayasan tersebut, kami melaporkan ke polisi atas kasus dugaan penggelapan atas hak aset wakaf PGAI, untuk segera diproses secara hukum,” tegas Denny.

Denny berharap pihak kepolisian bisa memproses sesuai dengan KUHP dan tidak ada yang mempermainkan hukum sehingga banyak yang dirugikan. Saat ini, ada enam sekolah yang terlantar dan kondisi ini berdampak menurunnya minat masuk sekolah ini, tutupnya.

  • Bagikan