Mabuk dan Mengamuk, Pria di Sekadau Aniaya Dua Saudaranya Sendiri

  • Bagikan
Pelaku diamankan Polisi di Sekadau.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang pria berinisial SR (35), warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, diamankan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap dua saudaranya sendiri. Peristiwa yang menggemparkan warga sekitar ini terjadi pada Sabtu malam (24/5/2025) di kediaman pelaku.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengungkapkan, SR diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau tanpa perlawanan sekitar pukul 21.40 WIB, sesaat setelah menerima laporan dari korban.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Saat itu ia seorang diri dan tidak melakukan perlawanan. Kami langsung membawanya ke Mapolres Sekadau bersama barang bukti berupa satu buah sekop dan satu bilah dodos yang digunakan saat kejadian,” ungkap IPTU Zainal saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).

Insiden bermula saat SR pulang ke rumah dalam keadaan mabuk sekitar pukul 20.00 WIB dan terlibat cekcok dengan istrinya. Pertengkaran itu berujung keributan hingga membuat orang tua mereka jatuh pingsan.

Melihat kondisi tersebut, LZ (37), abang kandung pelaku, berupaya menolong sang orang tua. Namun bukannya mereda, SR justru mengamuk dan memukul LZ berkali-kali di bagian kepala belakang serta wajah, mengakibatkan luka robek serius.

Tak lama berselang, GM (40), saudara laki-laki SR lainnya, datang dengan maksud menenangkan situasi. Namun SR kembali menyerang, kali ini dengan sekop dan dodos, yang menyebabkan memar di lengan kiri GM.

“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke kami. Sementara orang tua pelaku yang sempat pingsan telah dilarikan ke RSUD Sekadau oleh pihak keluarga,” jelas IPTU Zainal.

Dari hasil pemeriksaan, SR mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Sekadau. Penyidik juga telah memeriksa korban serta sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Menurut keterangan warga, SR memang dikenal kerap membuat keributan saat berada di bawah pengaruh alkohol. Bahkan pada malam kejadian, warga mengaku cemas karena pelaku membawa senjata tajam seperti dodos dan sekop,” tambah Zainal.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan