Suaraindo.id – Peristiwa tragis mengguncang warga Jalan Barawaja, samping Tol Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (4/5/2025) dini hari. Seorang nenek bernama Daeng Ngai (65) tewas setelah rumahnya dibakar oleh cucunya sendiri, Aries (37), dalam insiden yang diduga dilatarbelakangi konflik keluarga.
Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. “Kami mendapat informasi adanya unsur kesengajaan. Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian intensif, kami berhasil menangkap pelaku berinisial A yang sempat melarikan diri,” ujarnya, dikutip dari Beritasatu.com, Senin (5/5/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui Aries membakar rumah semi permanen sekaligus warung makan milik neneknya dengan cara menyiramkan sebotol pertalite ke bangunan tersebut, lalu menyalakan api menggunakan korek. Sebelum membakar rumah, pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.
“Pelaku menendang botol yang berisi bahan bakar pertalite ke arah rumah korban. Bahan bakar tersebut mengenai bangunan, kemudian ia menyalakan api,” jelas AKP Aris.
Ironisnya, Aries mengalami luka bakar pada lengan kiri dan pelipis kiri. Ia mengaku terluka saat mencoba menyelamatkan sang nenek dari kobaran api. Meski begitu, nyawa Daeng Ngai tak berhasil diselamatkan.
Motif pembakaran diduga karena Aries kesal lantaran tidak diberitahu soal pernikahan ulang ibunya. Namun, dalam pemeriksaan awal, Aries membantah motif tersebut. “Motif masih kami dalami. Informasi awal menyebutkan pelaku kecewa karena tidak diberi tahu perihal pernikahan ibunya. Tapi saat kami tanyakan, tersangka menyangkal,” kata Aris.
Polisi kini masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk adik pelaku yang berada di lokasi kejadian sebelum kebakaran terjadi.
Akibat perbuatannya, Aries telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Panakkukang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS