Suaraindo.id – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait alih kewilayahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai polemik politik di tingkat nasional. Elit Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat saling lempar pernyataan keras, menandai meningkatnya tensi antarpartai terkait isu sensitif batas wilayah tersebut.
Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan penolakan terhadap langkah Mendagri Tito Karnavian. Ia menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa alasan dan dasar yang jelas. Tidak ada urgensi memindahkan kepemilikan pulau tersebut dari Aceh ke Sumatera Utara,” tegas Rapidin kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).
Tak hanya menyoal legalitas, Rapidin mencurigai ada motif ekonomi di balik pemindahan kewenangan wilayah, khususnya terkait potensi sumber daya alam berupa tambang nikel.
“Jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini. Jangan sampai dimainkan seperti Blok Medan di Maluku. Ini bisa jadi masalah serius jika tidak dijelaskan secara transparan,” tambah Rapidin, yang juga mantan Bupati Samosir.
Ia pun mengimbau agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara fokus pada pembangunan masyarakat, alih-alih membuka konflik baru antarwilayah.
Pernyataan keras Rapidin langsung dibalas oleh Anggota DPR Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan justru memperkeruh suasana.
“Aneh rasanya membaca statemen Rapidin. Tuduhannya tidak berdasar dan logikanya salah. Isu alih wilayah ini bukan keputusan mendadak, tapi proses panjang yang sudah berjalan sejak 2007,” kata Hinca dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Hinca juga menegaskan bahwa keputusan administratif terkait empat pulau tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2022, sebelum Bobby Nasution menjabat Gubernur Sumut.
Lebih jauh, Hinca menepis kekhawatiran PDIP akan kehilangan kendali atas wilayah tersebut. Ia menjelaskan bahwa empat pulau tersebut nantinya akan masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang dipimpin oleh Masinton Pasaribu—kader PDIP sendiri.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang dirugikan. Kader PDIP tetap yang mengelola wilayah itu. Ini bukan soal kepentingan sempit, tapi soal penataan wilayah yang lebih tertib,” tandas Hinca.
Meski sorotan tajam datang dari berbagai arah, hingga kini status hukum resmi terkait alih batas empat pulau masih menunggu pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Penetapan batas wilayah kabupaten dan provinsi harus dituangkan secara resmi dalam bentuk Permendagri, bukan hanya berdasarkan Keputusan Menteri.
Polemik ini menambah kompleksitas pembahasan batas wilayah antarprovinsi di Indonesia yang kerap menyisakan tarik-ulur politik dan kepentingan lokal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS