Suaraindo.id – Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. Peraturan ini menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi oleh orang tua atau wali.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut kebijakan ini sebagai langkah preventif yang bertujuan menekan angka kriminalitas sekaligus melindungi anak-anak dari potensi menjadi korban maupun pelaku kejahatan.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Kebijakan ini bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” ujar Edi saat ditemui usai Salat Iduladha di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).
Edi menekankan bahwa penerapan jam malam ini akan dilakukan secara humanis dan normatif, dengan menyesuaikan kondisi lapangan. Fokus pengawasan difokuskan pada pelajar dan remaja yang masih berkeliaran di ruang publik, seperti trotoar, kafe, dan jalanan kota.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen, termasuk Komisi Perlindungan Anak dan tokoh masyarakat. “Pada prinsipnya mereka mendukung. Kita akan berkolaborasi dalam pembinaan dan sosialisasi ke masyarakat,” ungkapnya.
Terkait penanganan anak-anak yang kedapatan melanggar jam malam, Edi memastikan pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan edukatif.
“Kita tidak akan menempatkan mereka di barak. Pendekatannya pembinaan, lewat nilai keagamaan, moral, serta asesmen oleh pihak yang berkompeten,” jelas Edi.
Ia juga mengimbau peran aktif para orang tua agar lebih proaktif dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka.
“Peraturan ini adalah bagian dari upaya kita dalam membina generasi muda agar tidak salah arah. Peran keluarga sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













