Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kapuas. Dua pria berinisial L (31) dan N (41) diamankan di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 31 paket diduga sabu, Senin (09/06/2025) malam.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto, mengonfirmasi pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba oleh tersangka L di Jalan Daranante, Kelurahan Bunut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Briptu Heru Wibowo langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan tersangka L sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Iptu Eko, Rabu (11/06/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp400.000. Berdasarkan keterangan L, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua, N, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, yang juga merupakan tempat tinggalnya.
“Penggeledahan di rumah N yang disaksikan warga setempat mengungkap 30 paket plastik klip bening berisi sabu, satu timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar dari pipet, dompet, dan satu unit ponsel,” papar Eko.
Dalam pemeriksaan, N mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sanggau.
“Kami akan menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan tindak tegas dan terukur,” tegas Iptu Eko.
Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar kolaborasi semacam ini terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













