Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangka dalam periode tertentu. Pencapaian ini disampaikan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba AKP Iswanto, dan Kasi Humas Iptu Gandung Harjunasi, Senin (30/6/25) siang.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polresta Yogyakarta dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba. Total barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Dalam konferensi pers, Kapolresta merinci beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap. Diantaranya, kasus Sabu di Sinduharjo, Sleman (17 Mei 2025): Petugas menangkap GA (31, tukang parkir) dengan barang bukti 11 paket sabu seberat sekitar 30 gram. Pelaku memperoleh sabu secara daring dan meletakkannya di suatu alamat. GA disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Kasus Ganja di Tamantirto, Kasihan, Bantul (22 Mei 2025): AR (30) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat sekitar 1.512 gram. Ganja diperoleh dari DPO secara daring dan dikirim via jasa paket. AR disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Kasus Obaya di Tempel, Sleman: Penangkapan terhadap AK (36) dengan barang bukti 1.000 butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh secara tatap muka dari DPO. AK disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kasus Obaya di Banguntapan, Bantul (12 Juni 2025): SKN (32, buruh harian lepas) ditangkap dengan barang bukti 1.103 butir pil putih bersimbol Y. Pelaku mendapatkan pil via media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman. SKN disangkakan pasal yang sama dengan AK.
Kasus Psikotropika di Trirenggo, Bantul (15 Juni 2025): MM (21) ditangkap dengan 136 butir pil psikotropika. Pelaku mendapatkan pil dari tersangka FK (yang kemudian juga ditangkap). MM disangkakan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (3) atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus Sabu di Sinduadi, Mlati, Sleman (15 Juni 2025): TY (42, wiraswasta, residivis) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat sekitar 100,25 gram. Sabu diperoleh dari DPO dan dikirim oleh kurir DPO secara tatap muka. TY disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Pengembangan Kasus Psikotropika dari MM (15 Juni 2025): FK (20) ditangkap dengan 6 butir pil psikotropika. FK memperoleh pil dengan resep dokter namun menjualnya kembali. FK disangkakan Pasal 60 ayat (2) atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus Obaya di Umbulharjo dan Mergangsan, Yogyakarta (23 Juni 2025): RD (22) dan KDN (19) ditangkap secara terpisah. Dari KDN disita 8.498 butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh dari DPO melalui jasa pengiriman paket. Keduanya disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus Obaya di Umbulharjo, Yogyakarta (23 Juni 2025): DS (43, karyawan swasta, residivis) ditangkap dengan 610 butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh dari AM (sudah ditangkap) secara tatap muka. DS disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengembangan Kasus Obaya dari DS dan IM (24 Juni 2025): AM (43) dan IM (25, mahasiswa) ditangkap secara terpisah. Dari AM disita 18.000 butir pil putih bersimbol Y, sementara dari IM disita 5 butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh dari DPO secara tatap muka. Keduanya disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus Obaya di Umbulharjo, Yogyakarta (25 Juni 2025): MRH (25, pengemudi daring) ditangkap dengan 1.410 butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh dari tersangka RD (sudah ditangkap sebelumnya). MRH disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus Obaya di Gamping, Sleman (27 Juni 2025): LA (26, wiraswasta) ditangkap dengan 2.210 butir pil putih bersimbol Y. Pil diperoleh dari DPO secara tatap muka. LA disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dari total pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 14 tersangka (semua laki-laki), 130,25 gram sabu, 1.512 gram ganja, 142 butir psikotropika dan 32.836 butir Obaya.
Diperkirakan, dari seluruh barang bukti yang disita, sebanyak 39.250 anak bangsa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Kapolresta Yogyakarta menegaskan bahwa Polresta Yogyakarta akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.