Suaraindo.id – Aksi pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Juli 2025 di Pontianak mendapat penolakan tegas dari berbagai pihak. Muprovlub tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N. Bakrie, melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa pelaksanaan Muprovlub itu tidak mendapatkan mandat resmi, baik secara tertulis maupun lisan, dari Kadin Indonesia.
“Tidak ada mandat, baik secara tertulis maupun lisan, dari Kadin Indonesia. Jika ada pengurus Kadin Indonesia yang hadir, maka dapat dipastikan kehadiran tersebut tidak mendapat persetujuan dari Ketua Umum,” ujar Anindya, dikonfirmasi melalui Ketua Umum Kadin Kalbar, Arya Rizqi Darsono.
Arya menambahkan bahwa rencana Muprovlub tersebut melanggar ketentuan Pasal 26 Ayat 2 AD Kadin yang mensyaratkan pengajuan Muprovlub harus dilakukan oleh setidaknya setengah dari jumlah Kadin Kabupaten/Kota yang sah di provinsi terkait.
“Saat ini terdapat 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalbar yang terbentuk secara sah melalui Musyawarah Kabupaten/Kota. Seluruhnya telah menyatakan penolakan terhadap Muprovlub ini dan telah mengirimkan surat resmi ke Kadin Provinsi Kalbar,” tegas Arya.
Berikut daftar 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang terbentuk secara sah melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota:
- Kadin Kabupaten Landak – Ketua: Wendi Jayanto (Musda 10 Oktober 2023)
- Kadin Kabupaten Sanggau – Ketua: Timotius Yance (Musda 11 Oktober 2023)
- Kadin Kabupaten Sekadau – Ketua: Manto (Musda 12 Oktober 2023)
- Kadin Kabupaten Sintang – Ketua: Boy Rahadian (Musda 13 Oktober 2023)
- Kadin Kabupaten Bengkayang – Ketua: Kevin (Musda 18 Desember 2023)
- Kadin Kabupaten Sambas – Ketua: Yudiansyah (Musda 5 Februari 2024)
- Kadin Kabupaten Kapuas Hulu – Ketua: Hermas Lakin Kayo (Musda 7 Februari 2024)
- Kadin Kabupaten Ketapang – Ketua: Riza Fauzan (Musda 20 Juni 2024)
- Kadin Kota Pontianak – Ketua: Muhammad Naufal (Musda 11 Januari 2025)
- Kadin Kabupaten Kayong Utara – Ketua: Bung Tomo (Musda 24 Februari 2025)
- Kadin Kabupaten Kubu Raya – Ketua: Mansur Zahri (Musda 27 Februari 2025)
Tak hanya itu, tujuh dari delapan anggota luar biasa (asosiasi) Kadin Kalbar juga telah menyampaikan penolakan resmi melalui surat, yaitu:
- DPW ALFI/ILFA Kalbar
- DPW APBMI Kalbar
- INSA Cabang Pontianak
- DPD REI Kalbar
- BPD ABUJAPI Kalbar
- DPD IWAPI Kalbar
- PERKONINDO Kalbar
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Nurgroho Henray Ekasaputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk kuasa hukum dan tengah mempersiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada manipulasi data dalam pelaksanaan Muprovlub ilegal ini. Itu masuk ke ranah pidana, dan kami sedang mempersiapkan langkah hukum,” tegas Henray.
Henray juga menekankan bahwa penyelenggaraan Muprovlub harus mengacu pada Pasal 26 Ayat 5 AD Kadin, yang menyatakan bahwa penyelenggara dan penanggung jawab adalah Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang mengajukan, setelah berkonsultasi dengan Kadin Indonesia.
“Aturan ini tidak bisa diabaikan. Kadin adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2022. Segala tindakan yang bertentangan dengan aturan tersebut adalah pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Arya Rizqi mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus Kadin di Kalimantan Barat untuk tetap tenang dan fokus menjalankan program kerja yang telah direncanakan.
“Jangan terpancing dengan situasi ini. Mari kita jaga marwah dan tata kelola organisasi agar tetap profesional dan sesuai aturan,” pungkasnya.