14 Kadin Kabupaten/Kota dan 7 ALB Tolak Hasil Muprovlub Kadin Kalimantan Barat

  • Bagikan
Waketum Koord Bid Organisasi Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar Nugroho Henray Ekasaputra

Suaraindo.id – Sebanyak 14 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten/Kota serta 7 Anggota Luar Biasa di Kalimantan Barat secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan dan hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) Kadin Kalimantan Barat yang digelar pada 29 Juli 2025 di Hotel Mercure Pontianak. Mereka menilai kegiatan tersebut inkonstitusional dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Ketua Kadin Kabupaten Landak, Wendi Jayanto menegaskan, pelaksanaan Muprovlub tersebut cacat prosedur. “Yang berhak meminta terlaksananya Muprovlub itu adalah kami Kadin Kabupaten/Kota serta Anggota Luar Biasa, dan itu jelas diatur dalam Pasal 26 Ayat 2 AD Kadin,” tegasnya, Rabu (30/7/2025).

Ia menyebutkan, sebanyak 11 Kadin Kabupaten/Kota yang sah melalui mekanisme Mukab/Mukota dan 3 lainnya yang saat ini berada dalam status caretaker, telah secara resmi mengirimkan surat penolakan kepada Kadin Provinsi Kalbar dan Kadin Indonesia.

Ketua Kadin Kubu Raya, Mansur Zahri, menyatakan kekecewaannya terhadap pelaksanaan Muprovlub yang menurutnya di luar koridor hukum organisasi.

“Kadin ini organisasi besar. Semua sudah diatur dalam AD/ART. Sekarang era digital, siapa pun bisa akses dokumen hukum Kadin di situs resmi, termasuk UU Nomor 1 Tahun 1987 hingga peraturan internal Kadin,” ungkapnya dengan nada kesal.

Para Ketua Kadin Kabupaten/Kota juga menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Ketua Umum Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono yang dianggap mampu menyinergikan berbagai program hingga ke daerah. Di antaranya kerja sama dengan Kemenkumham Kalbar, Bank Mandiri, PNM, dan Bank Kalbar dalam hal pembiayaan serta layanan pendaftaran PT perseorangan untuk UMKM.

“Kami mendukung penuh Arya Rizqi Darsono. Komitmen beliau sudah terbukti melalui berbagai program nyata untuk pelaku usaha di daerah,” ujar Boy Rahadian, Ketua Kadin Kabupaten Sintang.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Nugroho Henray Ekasaputra, menambahkan, daftar hadir peserta Muprovlub tidak memuat satu pun nama dari pengurus Kadin sah.

“Pesertanya bukan pengurus Kadin Provinsi, bukan pula dari Kadin Kabupaten/Kota yang sah melalui Mukab/Mukota. Bukti berupa daftar hadir, foto, dan video sudah kami serahkan ke kuasa hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, unsur kepanitiaan Muprovlub yang digelar pada Rabu (29/7) tidak melibatkan satu pun pengurus sah dari Kadin daerah. Lebih parahnya lagi, tidak ada persetujuan dari Kadin Indonesia.

“Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie telah menegaskan hal ini melalui komunikasi dengan Ketua Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono dua hari sebelum Muprovlub,” tandas Henray.

Seluruh bukti pelanggaran prosedur kini sedang disiapkan untuk dibawa ke jalur hukum, sebagai langkah tegas menjaga marwah organisasi Kadin di Kalimantan Barat.

  • Bagikan