Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau Polda Kalbar bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit telepon genggam dalam waktu kurang dari 24 jam. Aksi kriminal ini terjadi di sebuah tempat pemotongan ayam di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa dini hari (22/7/2025).
Aksi sigap petugas kepolisian ini mendapat apresiasi langsung dari korban, Agung Wahyu Widayat, yang mengungkapkan rasa terima kasihnya melalui media sosial.
“Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespon laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap,” tulis Agung di akun Facebook pribadinya, Rabu (23/7/2025).
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin membenarkan penangkapan pelaku berinisial KT (32), yang diamankan pada Selasa malam, sekitar pukul 22.20 WIB, hanya berselang kurang dari satu hari setelah laporan diterima.
Menurut keterangan Iptu Zainal, pelaku mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi. Ia mengenakan masker dan helm yang tidak dilepas, kemudian berpura-pura menjadi pelanggan dengan memesan tiga ekor ayam.
“Saat karyawan sedang sibuk memotong ayam, pelaku memanfaatkan kelengahan dan langsung mengambil empat unit HP yang diletakkan di atas meja, lalu melarikan diri,” terang Iptu Zainal, Kamis (24/7/2025).
Empat handphone yang digasak pelaku masing-masing adalah Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10,45 juta. Korban kemudian melapor ke Polres Sekadau pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
Tim Jatanras Satreskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Informasi penting diperoleh dari saksi warga yang melihat pelaku kabur menuju arah Kabupaten Sintang. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Sintang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa seseorang dengan ciri-ciri sama terlihat di sebuah counter HP di Sintang, mencoba membuka kunci layar salah satu ponsel curian. Tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut,” jelas Iptu Zainal.
Berbekal informasi itu, KT akhirnya diringkus tanpa perlawanan beserta barang bukti empat HP milik korban. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Iptu Zainal mengapresiasi respon cepat masyarakat dalam melapor serta ucapan terima kasih dari korban yang menurutnya menjadi penyemangat bagi aparat kepolisian.
“Apresiasi dari masyarakat, khususnya korban, adalah bentuk kepercayaan terhadap Polri dan menjadi motivasi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka dan selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan.
“Laporkan segera bila terjadi kejahatan melalui layanan darurat 110. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula kami bisa bertindak,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













