Warga Lapor, Residivis Pengedar Shabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Landak

  • Bagikan
Pelaku Sabu di Landak saat ditangkap Polisi. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Berkat laporan dari warga yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil meringkus seorang residivis pengedar narkotika jenis shabu di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka berinisial W diamankan di rumahnya, yang menurut informasi warga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba. Di dapur rumah, ditemukan satu unit handphone merek Infinix warna Horizon Gold beserta SIM card, yang diyakini digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pemeriksaan ke kamar lantai satu dan menemukan sebuah tas selempang hitam berisi 42 paket plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu. Selain itu, ditemukan alat hisap (bong) yang dibuat dari botol plastik berlabel Lasegar serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.

Saat penggeledahan dilanjutkan ke lantai dua, polisi kembali menemukan satu plastik transparan berisi shabu, tiga buah kaca alat hisap yang dibalut tisu, serta dua sendok kecil yang dibuat dari pipet es batu.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, membenarkan bahwa tersangka W merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami mengapresiasi warga yang telah memberikan informasi dan berharap ini menjadi semangat bersama untuk menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkoba,” ungkap Iptu Rinto.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan memproses hukum tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Landak. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Iptu Rinto.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain bahwa masyarakat dan aparat siap bersinergi dalam melawan peredaran narkotika di Bumi Intan Daya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan