SuaraIndo.Id – LLDIKTI Wilayah II akan melakukan mediasi antara Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom mantan dosen Universitas Multi Data Palembang dengan pihak Universitas Multi Data Palembang (UMDP).
Kepala Bagian Umum LL Dikti Wilayah II Fansyuri Dwi Putra mengatakan, kronologis pengaduan Dr.Wijang Widhiarso,M.Kom pada tanggal 17 Juli 2025, Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. melalui Advokat dan Konsultan Hukum SHS Law Firma mengirimkan surat perihal Permohonan Pencabutan Status Dosen atas nama Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom. (Dosen Tetap Universitas Multi Data Palembang) kepada LLDikti Wilayah II, surat tersebut menyampaikan informasi sabagai berikut pada tanggal 14 April 2025 Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. membuat surat permohonan pensiun dini sebagai Dosen Universitas Multi Data Palembang.
Kemudian pada tanggal 17 April 2025 Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., mengajukan surat permohonan pensiun dini kepada Rektor Universitas Multi Data Palembang saat itu (Dr. Yohannes Petrus) dan ditolak karena menurut Rektor saat itu istilah pensiun dini tidak dikenal di Universitas Multi Data dan belum pernah ada sebelumnya. Kemudian Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom. Diminta narasi diubah dari pensiun dini menjadi pengunduran diri.
“Pada tanggal 22 April 2025 Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. membuat surat permohonan Pengunduran diri sebagai Dosen Universitas Multi Data Palembang. Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2025, Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. melalui Advokat “Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) mengirimkan surat Kepada Rektor Universitas Multi Data Palembang nomor: 387/YBH-SSB/VI/2025 perihal Permohonan Perundingan Bipartit yang di agendakan pada hari Senin, 7 Juli 2025,” katanya.
Dia menuturkan, Berita Acara Mediasi nomor: 09.101/D/SHS-LAW-FARM/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 Pihak Kedua (Yayasan Multi Data) tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah secara tertulis atau lisan. Pada tanggal 9 Juli 2025 Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. melalui Advokat dan Konsultan Hukum SHS Law Firma mengirimkan surat kepada Universitas Multi Data Palembang nomor: 09.109/C/SHS-LAW-FIRM/VII/2025 Perihal Somasi Pertama dan Undangan Mediasi Kedua.
Berita Acara Mediasi nomor: 09.102/D/SHS-LAW-FIRM/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 pihak kedua (Yayasan Universitas Multi Data Palembang) tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah secara tertulis atau lisan. Pada tanggal 10 Juli 2025, Yayasan Universitas Multi Data Palembang melalui Advokat dan Kantor Hukum Law and Consultant Office mengirim surat kepada Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. nomor: 9070/SA-LCO/VII/2025 Perihal Mengembalikan Uang Yayasan Universitas Multi Data Palembang Sebesar Rp 698.221.970 sesuai Surat Perjanjian Studi Doktoral (S3) no. 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009 Karena Mengundurkan Diri Sebelum Masa Pengabdian Selesai.
Berdasarkan surat perjanjian antara pihak pertama (Yayasan MDP) dan pihak kedua Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009,
Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. melaksanakan studi lanjut jenjang S3 pada Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mulai tahun 2009. Biaya Pendidikan ditanggung oleh pihak pertama (yayasan MDP) dalam waktu maksimum 5 (lima) tahun terhitung mulai 1 September 2009 sampai 31 Agustus 2014.
Kepala LLDIKTI Wilayah II membuat surat yang ditujukan kepada Rektor Universitas Multi Data Palembang dengan nomor: 3301/LL2/ KP.04.06/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal Klarifikasi (surat terlampir).
Kemudian pada tanggal 28 Juli 2025, LLDIKTI Wilayah II menerima surat Klarifikasi dari Rektor Universitas Multi Data Palembang dengan nomor: 328/UMDP/VII/Q/2025 Perihal Klarifikasi, surat tersebut menyampaikan informasi sebagai berikut:
Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. studi mulai tanggal 1 September 2009 pada program studi ilmu komputer Universitas Gadjah Mada dengan pembiayaan dari Yayasan MDP. Pada tanggal 17 Juli 2014 (setelah 5 tahun studi),. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. mengajukan perpanjangan bantuan pembayaran SPP dengan komitmen akan menuntaskan studi dan Yayasan MDP memenuhi permohonan tersebut, Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. menyelesaikan studi lanjut pada tanggal 19 Januari 2017 studi diselesaikan dalam jangka waktu 7 tahun 4 bulan.
Berdasarkan surat perjanjian antara pihak pertama (Yayasan MDP) dan pihak kedua (Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom.) nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009, Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. memiliki kewajiban masa pengabdian 2N setelah menyelesaikan program Doktor (S3) dan kewajiban penggantian biaya Pendidikan jika mengundurkan diri/ meninggalkan tugas/ diberhentikan;
Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. mengajukan surat pengunduran diri (tidak ada yang memaksa Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. untuk mengundurkan diri), Surat pengunduran diri tersebut diterima dan di proses oleh Universitas MDP dengan memperhatikan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus diselesaikan. Saudara Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. memiliki kewajiban yang belum diselesaikan sehubungan dengan isi perjanjian nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009.
Yayasan MDP memberikan kesempatan kepada Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom.untuk mengajukan usulan skema pelunasan kewajiban dan jika usulan tersebut disepakati oleh Yayasan MDP maka skema pelunasan akan disahkan oleh notaris dan proses pengunduran diri selesai. Namun Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. meminta keringanan dengan membebaskan atas kewajiban mengenai dampak kontrak 2N dan pembiayaan dalam jangka waktu studi periode 2015-2017 tidak bisa di bebankan kepada yang bersangkutan. Tidak ada skema apapun yang diberikan oleh Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. tentang kewajibannya selain berusaha untuk menghindar dari kewajiban tersebut.
Telah terjalin komunikasi untuk penyelesaian kewajiban antara pengacara Yayasan MDP Sutiyono, SH., M.Hum., MM & Associates dengan pengacara Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. (Syamsul Bahri Rajam, SH), namun Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. tetap tidak bersedia menyelesaikan kewajibannya dan hanya ingin membayar sebesar Rp 63.000.000, dan tidak disetujui oleh Yayasan MDP.
Klarifikasi Universitas Multi Data Palembang yakni Universitas MDP telah memberikan kesempatan penyelesaian kewajiban dengan meminta usulan skema pembayaran namun tidak mendapatkan respon. Universitas MDP menjunjung tinggi perjanjian yang telah disepakati.
Universitas MDP siap menyelesaikan seluruh kewajiban (proses dokumentasi dan data) setelah saudara Wijang Widhiarso menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.
“Ini adalah masalah internal. Namun kami akan memfasilitasi untuk mediasi kedua belah pihak. Kita akan mengirimkan surat ke Universitas MDP dalam waktu dekat. Semoga ada win win solution,” pungkasnya. (