Suaraindo.id – Seorang pria berinisial MR (49) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sebuah handphone iPhone 11 warna ungu (purple) di parkiran sebuah apotek di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, saat korban yang tengah berbelanja di dalam apotek tanpa sengaja meninggalkan ponselnya di dasbor motor. Saat keluar, korban mendapati handphone miliknya telah raib dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Selatan.
“Kejadian berawal saat korban hendak masuk ke apotek dan tanpa sadar meninggalkan handphone di dasbor motor. Ketika kembali, handphone tersebut sudah tidak ada,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, Selasa (5/8/2025).
Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan pada Senin malam.
“Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Tanjungpura,” jelas AKP Wagitri.
Setelah diamankan, pelaku MR mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya.
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharga saat berada di ruang publik, untuk menghindari kejadian serupa.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS