Tidak Senang Anaknya Dituduh Mencuri Layang-Layang, Seorang Ayah Tembak Pedagangnya di Yogyakarta

  • Bagikan
Viral Kasus Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta, Pelaku Diamankan Polisi. (Suaraindo.Id / Rifkhi Wirawan)

Suaraindo.id – Polisi mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Lapangan Mantrijeron Yogyakarta pada Selasa 5 Agustus 2025 sore.

Ungkapan kasus itu disampaikan Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).

Kapolsek menyampaikan kronologi kejadian saat Korban MY pedagang layang-layang di Lapangan Minggiran dan merasa sudah beberapa kali kehilangan barang dagangan, lalu menuduh salah satu anak yang bernama A telah mengambil barang dagangan dimaksud.

A kemudian pulang kerumah dan menyampaikan hal tersebut kepada orangtuanya yakni Pelaku DAJP (25).

“Tidak lama kemudian pelaku DAJP bersama anaknya A datang menemui korban MY dan langsung menembak kearah korban beberapa kali dan mengenai bagian tangan dan kaki,” jelas Kapolsek.

Usai menembak korban, DAJP dan A pergi meninggalkan korban.

Berdasarkan informasi dari masyarakat selanjutnya anggota Polsek Mantrijeron mendatangi tempat kejadian perkara dan membawa korban ke Rumah Sakit Pratama, serta menghubungi keluarga korban untuk melaporkan peristiwa tersebut.

AKP Kusnaryanto melanjutkan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian diperoleh informasi identitas orang yang diduga pelaku beserta alamat tempat tinggalnya.

“Sekira pukul 18.00 WIB, unit Reskrim Polsek Mantrijeron dapat mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Kel. Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta berikut barang bukti berupa Satu Buah Senjata Air Soft Gun,” beber AKP Kusnaryanto.

Selain pelaku, sejumlah barang juga disita dari pelaku di antaranya satu buah Air Gun Glock 22 Gen 4, seri GUW422 “Officialy Licenced Product Of Glock”, Warna Hitam, Holster Senjata Warna Hitam, dan Sepeda Motor Honda PCX yang dikendarai pelaku saat kejadian.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan Luka Berat/ Penganiayaan dengan Ancaman Hukuman 5 tahun penjara.

  • Bagikan