Suaraindo.id – Menjawab keluhan masyarakat terkait maraknya permainan layang-layang yang dinilai membahayakan keselamatan serta merusak fasilitas umum, Pemerintah Kabupaten Mempawah resmi menerbitkan surat imbauan larangan bermain layang-layang.
Surat bernomor 300.1/6720/Satpol PP-B/2025 itu ditandatangani Bupati Mempawah, Erlina, dan berlaku sejak 27 Agustus 2025. Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Dalam surat tersebut ditegaskan, permainan layang-layang menggunakan benang biasa maupun tali gelasan, kawat, metal, dan sejenisnya berisiko tinggi menimbulkan ledakan, kerusakan jaringan listrik, pemadaman, kebakaran, hingga korban jiwa akibat tersengat aliran listrik. Selain itu, aktivitas tersebut juga membahayakan keselamatan pengendara kendaraan bermotor.
Pemkab Mempawah juga melibatkan sejumlah pihak untuk mendukung pelaksanaan imbauan ini. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata diminta mengedukasi kepala sekolah agar menyampaikan bahaya bermain layang-layang kepada orang tua, wali murid, dan pelajar.
Tak hanya itu, pengurus rumah ibadah juga diajak berperan aktif dalam menyampaikan imbauan kepada jamaah masing-masing.
Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Mempawah diperintahkan berkoordinasi dengan camat, Forkopimcam, lurah, dan kepala desa untuk melakukan pembinaan serta pengawasan rutin. Lurah dan kepala desa pun diminta menggerakkan Ketua RW, RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga Linmas agar bersama-sama mengingatkan warga.
Melalui langkah ini, Bupati Erlina berharap masyarakat dapat memahami bahwa larangan tersebut diterbitkan demi menjaga keselamatan jiwa, keamanan fasilitas umum, serta menciptakan ketertiban di wilayah Kabupaten Mempawah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













