KP2MI Sosialisasikan Skema Penempatan Berbadan Hukum di Lembaga Pendidikan dan BKK Sumbar

  • Bagikan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Informasi Kerja di Hotel Truntum, Kota Padang, Senin (29/9/2025). (Foto: Red/ Suaraindo.id)

Suaraindo.id- Dalam upaya menekan angka keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Informasi Kerja di Hotel Truntum, Kota Padang, Senin (29/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran Bursa Kerja Khusus (BKK) sebagai penghubung antara dunia pendidikan dan dunia kerja, baik di dalam maupun luar negeri. Fokus utamanya adalah memperkenalkan dan mempertegas skema penempatan PMI melalui jalur yang sah dan berbadan hukum.

“Kita semua menyadari bahwa tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Oleh karena itu, kehadiran BKK sangat strategis. BKK bukan hanya sekadar pusat informasi lowongan kerja, tetapi merupakan lembaga resmi yang memastikan proses penempatan lulusan berjalan aman, legal, dan terlindungi,” ujar Nurhayati, Direktur Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI.

Nurhayati juga menegaskan bahwa keberangkatan PMI tanpa prosedur resmi tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja itu sendiri, tetapi juga berisiko merusak citra Indonesia di mata dunia.

“PMI yang berangkat tanpa jalur legal sangat rentan terhadap penipuan, kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan orang. Mereka juga kesulitan memperoleh perlindungan hukum jika menghadapi persoalan di negara tujuan,” jelasnya.

Untuk itu, KP2MI terus mengupayakan pencegahan keberangkatan non-prosedural melalui berbagai langkah, seperti edukasi, peningkatan pengawasan, dan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan lembaga pendidikan.

Sementara itu, Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan peran BKK di sekolah dan kampus sangat penting sebagai jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja luar negeri.

“Penguatan literasi hukum dan pemahaman terkait mekanisme penempatan resmi sangat dibutuhkan agar para lulusan tidak terjebak dalam praktik kerja ilegal yang merugikan,” ujarnya.

Lima Tujuan Sosialisasi

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan lima tujuan utama dari pelaksanaan sosialisasi, yaitu:

  1. Mensosialisasikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI melalui BKK agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
  2. Meningkatkan peran BKK di lembaga pendidikan sebagai penghubung antara dunia pendidikan dan dunia kerja luar negeri.
  3. Mencegah praktik penempatan non-prosedural agar lulusan terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, maupun ketidakjelasan status pekerjaan.
  4. Membangun sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dunia usaha, dan industri untuk menyiapkan lulusan yang kompeten dengan jalur kerja yang legal dan bermartabat.
  5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan peserta didik dan masyarakat sekolah terkait tata kelola dan mekanisme kerja luar negeri sebagai bagian dari upaya perlindungan tenaga kerja.

Sosialisasi ini diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota se-Sumatera Barat, pengurus BKK dari berbagai SMK, serta perwakilan perguruan tinggi kesehatan di Kota Padang. Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem penempatan tenaga kerja Indonesia secara sah dan berkelanjutan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: RedEditor: Yusman
  • Bagikan