Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, di kawasan BSD, Rabu (24/9/2025). Penangkapan dilakukan setelah Menas berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap Saudara Menas Erwin Djohansyah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, Menas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
“Penangkapan dilakukan mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari vonis terhadap Hasbi Hasan yang terbukti menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
KPK kemudian memperluas penyidikan ke ranah TPPU dan menetapkan sejumlah tersangka baru, termasuk penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando.
Menas Erwin diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan suap kepada Hasbi Hasan dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan, penangkapan paksa ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Ini merupakan langkah yang diatur KUHAP terhadap tersangka atau saksi yang berulang kali mangkir tanpa alasan sah. Penegakan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar,” pungkas Budi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS