Mantan Kades Gersik Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi APBDes

  • Bagikan
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (11/2025).SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Lijuanda (47), mantan Kepala Desa Gersik, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang periode 2017–2023. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (11/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Lijuanda dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” ungkap Arifin kepada Suarakalbar.co.id, Jumat (12/9/2025).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp470.857.863. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sidang permusyawaratan majelis hakim digelar pada Senin, 8 September 2025, dengan hakim ketua Tri Retnaningsoh, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Edward Samosir, S.H., M.H. dan Nurmansyah, S.H., M.H.. Putusan kemudian dibacakan pada Kamis (11/9/2025) dengan dihadiri jaksa penuntut umum Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H., terdakwa, dan penasihat hukumnya.

Lijuanda sebelumnya ditahan di Rutan Negara sejak 13 Februari 2025 hingga akhirnya dijatuhi vonis pada 11 September 2025.

Menutup keterangannya, Kajari Bengkayang berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di wilayah Bengkayang.
“Dengan adanya kasus ini, kami berharap para kepala desa lain di 122 desa dan 2 kelurahan se-Kabupaten Bengkayang tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes,” tegas Arifin.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan