PN Pontianak Tolak Praperadilan AG, Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Anak

  • Bagikan
Kuasa Hukum Pemohon AG, Florensius usai sidang permohonan praperadilan ditolak oleh majelis Hakim .SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan AG, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 4 tahun. Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal, A. Nisa Sukma Amelia, dalam sidang di PN Pontianak pada Rabu (10/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh permohonan yang diajukan pemohon ditolak. “Dengan ini, seluruh permohonan yang dilakukan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar hakim tunggal A. Nisa saat pembacaan putusan.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status AG sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Kalbar dinyatakan sah menurut hukum dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Florensius Edu, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai permohonan yang diajukan pihaknya sudah cukup kuat dengan bukti-bukti yang ada. “Permohonan yang kita lakukan tersebut saya rasa sudah cukup bukti, namun kita juga harus terima dan menghargai putusan hakim,” ungkap Florensius.

Florensius menambahkan, pihaknya akan terus berupaya menempuh langkah hukum lanjutan. “Setelah ini kami akan berunding bersama tim, tentang langkah apa yang akan kita ambil selanjutnya,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan