Suaraindo.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengamankan 56 tersangka dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “PETI Kapuas-2025” yang digelar selama 14 hari, mulai 21 Agustus hingga 3 September 2025. Operasi ini difokuskan pada penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pihaknya mengungkap 29 kasus tindak pidana selama operasi. Rinciannya terdiri dari 21 kasus pertambangan minerba, 7 kasus migas, serta 1 kasus penggunaan air keras atau merkuri.
“Dari total kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani 4 kasus, Ditpolairud 1 kasus, sementara 24 kasus lainnya diungkap jajaran Polres di berbagai wilayah,” jelas Burhanudin, Jumat (12/9/2025).
Kasus-kasus PETI ini diungkap di 11 Polres jajaran, yakni Mempawah, Singkawang, Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, dan Ketapang. Hanya Polres Pontianak dan Polres Kubu Raya yang tidak menemukan kasus PETI selama operasi berlangsung.
Dari hasil operasi, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
3 unit eksavator
2 keping emas, 4 biji emas, dan 208 gram pasir emas (total hampir 300 gram)
450 liter solar dan 6.339 liter pertalite
2 kilogram merkuri
7 unit kendaraan roda empat dan 2 unit roda dua
5 unit handphone
Uang tunai Rp 1.205.000
5 unit timbangan emas dan 28 set alat penambangan
Burhanudin mengungkap para pelaku melakukan penambangan dengan dua modus utama, yakni cara tradisional (konvensional) dan menggunakan alat berat berupa eksavator. Hasil tambang kemudian dijual kepada pengepul melalui transaksi di toko-toko kecil.
“Para pelaku mengumpulkan emas dari penambang tanpa izin, lalu mengolahnya dengan cara dicor atau dibakar sebelum dijual,” tambahnya.
Untuk menjerat para pelaku, Polda Kalbar menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara bagi pelaku penambangan ilegal.
Sementara bagi penampung, pengangkut, dan pengolah hasil tambang, diterapkan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan agar aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara bisa ditekan,” tegas Burhanudin.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS