Suaraindo.id – Seorang priaberinisial HR ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berstatus siswi SMK. Ironisnya, perbuatan tersebut mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, korban mengaku mengalami pelecehan sejak April 2024.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sadoko menjelaskan, perkara ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas guna proses penyidikan lanjutan, verifikasi korban, serta pemenuhan hak-hak korban sesuai prosedur hukum.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga memastikan perlindungan serta pendampingan bagi korban selama proses penyidikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga dekat, sehingga pihak kepolisian menekankan pentingnya dukungan dan pendampingan psikologis bagi korban.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













