Suaraindo. id – Berdasarkan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas
Kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 petugas mendapat beberapa postingan di media sosial terkait dengan jasa pembuatan Surat in Mengemudi (SIM).
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi nomor whatsapp yang ditautkan pada iklan facebook tersebut.
Setelah tersambung kemudian diarahkan untuk mengisi formulir data pemesan, mengirim toto KTP, foto setengah badan dengan background bebas dan foto tanda tangan.
Setelah mengisi formulir dan mengirimkan persyaratan
tersebut apabila Surat in Mengemudi (SIM) sudah jadi, maka akan dikirim melalui jasa pengiriman pakat adapun sistem pembayaran dilakukan dengan cara COD dengan kurir pengantar paket tersebut.
Selanjutnya pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025 petugas melakukan
penangkapan terhadap salah seorang pelaku pada saat mengirim SIM di salah satu agen jasa pengiriman di wilayah Danurajan Yogyakarta.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara dalam perkara ini menetapkan 8 orang pelaku dengan peran masing- masing,” ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung, Senin (22/9/2025).
Polisi menjelaskan, sebagai penyedia modal dan material atau
berperan sebagai pemberi modal dan penyedia material serta menyiapkan semua fasilitas kerja dan tempat tinggal yakni KT alias Timbul (39) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, AB alias Dessy (36) warga Kab. Batang. Prov. Jawa Tengah, dengan peran sebagai tim produksi merangkap sebagai admin customer service.
Tersangka FJL (25) warga Dusun Sojayan, Temanggung, berperan sebagai customer service penerima pesanan, mencetak memproduksi Surat Izin Mengemudi (SM) lalu mengemas dan
mengirimkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut ke pemesan melalui
jasa ekspedisi. Dengan keuntungan yang diterima 30% dari hasil penjualan.
Yang bersangkutan juga bertempat tinggal di Reddoor Near
Danurejan Malioboro Jalan Lempuyangan Tengah. Tersangka lainnya yakni, IA, alias Rena (41) warga Kabupaten Batang atau tinggal di Pingit JT L Kel Bunije, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. RYP alias Amanda (41) warga Kel. Limpung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah atau tinggal di E- Kost
Danurejanjalan Danurejani, No. 374, Kel. Bausaran, Kecamatan Danurejan, Kota
Yogyakarta.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 8 orang pelaku, dalam melakukan perbuatan tersebut bersama 1 orang lainnya dengan peran sebagai editor, yang sampai saat ini masih DPO, dan sampai saat ini Team Unit IV Tipiter sedang melakukan penyelidikan terhadap 1 orang palaku lainnya maupun
tidak jaringan penjualan yang lain,” papar Iptu Gandung.
Para pelaku terancam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau
informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen atau tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 ayat
1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Para pelaku menjual kepada para pemesan dengan harga
bervariasi berdasarkan jenis Surat Izin Mengemudi yang dipesan
mulai dari harga Rp.650.000, – sampai dengan Rp.1.500.000, –
Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut dibuat oleh Pelaku menyerupai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Polri.
“Namun terdapat perbedaan jika dilihat dari fisiknya yaitu untuk Surat Izin Mengemudi
(SIM) yang dikeluarkan oleh POLRI mempunyai hologram apabila dilihat
dari sisi yang berbeda akan muncul tulisan ” INDONESIA”, ” DRIVING
LICENSE”, tulisan ” IDN dan logo Satuan Lalu Lintas serta logo Polri
dibagian belakang Surat Izin Mengemudi (SIM) sedangkan Surat Izin Mengemudi yang di cetak oleh para pelaku tidak memiliki hologram tersebut,” pungkas Gandung.