Suaraindo.id – Malam sunyi di tepian hutan Air Upas, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang gadis remaja. Di tengah gelapnya malam, DA (27), kakak ipar yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjelma predator. Dengan sebilah pisau di tangan, ia mengancam dan memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Korban hanya bisa terdiam dalam ketakutan. Ancaman pembunuhan membuatnya tak berdaya. Sejak malam itu, trauma mendalam menghantui hidupnya.
Butuh waktu berhari-hari hingga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam itu kepada ibunya. Tangis pecah saat pengakuan keluar dari mulut sang anak. Sang ibu yang tak kuasa menahan emosi langsung melaporkan kasus ini ke Polsubsektor Air Upas, Rabu malam (10/9/2025).
Laporan tersebut segera direspons cepat oleh aparat kepolisian. Personel gabungan dari Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau mendatangi rumah pelaku. Tanpa bisa berkelit, DA ditangkap di hadapan keluarganya sendiri. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya dengan alasan dangkal: tertarik pada korban.
Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, membenarkan penangkapan tersebut. “Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Kini, DA mendekam di sel tahanan Polres Ketapang. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Namun, meski keadilan hukum tengah diproses, luka batin korban dipastikan tak akan mudah sembuh. Malam kelam di tepian hutan itu akan selamanya meninggalkan jejak pedih dalam ingatannya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













