Ugi : Pembayaran Gaji Tenaga Non-ASN Sesuai Kemampuan Daerah dan Regulasi

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto menyatakan, berdasarkan regulai bahwa pembayaran gaji tenaga non-ASN PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

‎Menurut Yulian, aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), memperbolehkan pembayaran gaji minimal sebesar gaji terakhir yang diterima pegawai non-ASN.

‎Sementara itu, batas maksimalnya adalah setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).

‎”Kalau di peraturan Menpan, Pemda boleh membayarkan minimal sesuai dengan gaji yang diterimanya saat ini. Maksimalnya adalah sesuai UMR. Tapi minimal itu disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ujar Yulian saat ditemui di kantor BKPSDM Lombok Timur.

‎Yuliana menambahkan, saat terakhir tenaga non-ASN dibayarkan. Misalnya, jika non ASN menerima Rp550 ribu perbulan, maka itu menjadi patokan, yang disesuaikan dengan kemampuan Pemda.

‎”Jumlah tersebut, menurutnya, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujarnya.

‎Yulian juga menyinggung soal status tenaga non-ASN paruh waktu, yang saat ini telah memiliki Nomor Induk P3K.

‎”Paruh waktu itu adalah rekan-rekan tenaga non-ASN yang sudah punya nomor induk P3K. Ke depan, kalau kita usulkan formasi, mereka bisa diangkat sebagai P3K,” ujarnya.

‎Terkait besaran gaji ke depan, Yulian menyebut bahwa keputusan akhir masih menunggu hasil rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‎Namun Yuliam menegaskan, tujuan utamanya adalah agar seluruh tenaga non-ASN yang telah memenuhi syarat bisa diangkat secara resmi.

‎”Gajinya sedang kita tunggu keputusan dari TAPD,” pungkasnya.

‎Dikatakan SK per januari 2025, jumlah non ASN di Lotim tercatat sebanyak 14.599, yang terdiri dari guru sebanyak 4.772, tenaga kesehatan 3.096 orang dan tenaga teknis lainnya 6.631.

‎“Yang lulus kan ada 1.417 yang sudah menerima SK beberapa waktu lalu,’’ paparnya.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan