Disdukcapil Pontianak dan Kubu Raya Fasilitasi Pencatatan Nikah Kolektif Umat Khonghucu

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan kepada salah satu pasangan peserta pencatatan kolektif akta perkawinan Umat Khonghucu.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga. Kali ini, Disdukcapil Kota Pontianak bersama Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi pencatatan serta penerbitan akta perkawinan bagi umat Khonghucu, Sabtu (4/10/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar, yang digelar di Aula Kanwil Kemenag Kalbar. Sebanyak 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak mengikuti pencatatan perkawinan secara kolektif.

Salah satu peserta, Fui Thiam Tjhoi (66), mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas adanya pencatatan perkawinan kolektif ini.

“Bagi kami, akta perkawinan ini sangat penting. Dengan adanya pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. Saya berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak pasangan Khonghucu bisa memperoleh hak yang sama,” ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan legalitas negara terhadap perkawinan, menjamin kepastian hukum bagi anak dan pasangan, serta menata administrasi kependudukan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status anak, hak-hak istri, serta mempermudah proses administrasi lainnya, seperti pencatatan kelahiran dan hak asuh anak,” jelasnya.

Sebelum proses pencatatan dilakukan, Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak menyerahkan berkas pasangan untuk diverifikasi dan diumumkan selama 10 hari kerja. Setelah dinyatakan lengkap, pasangan dapat melakukan pencatatan dan menerima dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, KTP-el, serta akta dan catatan pinggir pengesahan anak bagi yang memenuhi syarat.

Selain pencatatan perkawinan, Disdukcapil juga melayani penerbitan akta kelahiran dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Berdasarkan data Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk Kota Pontianak mencapai 690.277 jiwa, dengan 72,98 persen pasangan perkawinan telah tercatat resmi, sementara 27,02 persen lainnya masih berstatus kawin tanpa pencatatan hukum.

“Melalui kegiatan kolektif ini, kami berharap dapat meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan di Kota Pontianak. Terima kasih kepada Kemenag Provinsi Kalbar dan MATAKIN atas kolaborasi yang telah terjalin. Ini bentuk nyata pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan setara bagi seluruh umat beragama,” pungkas Erma.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan