DPRD Sambas Tegaskan Hentikan Penebangan Mangrove di Desa Sebubus

  • Bagikan
DPRD Sambas tegasakan komitmen bersama pemerintah daerah dan pihak lainya untuk menghentikan pembabatan terhadap hutan mangrove.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, menegaskan komitmen bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh. Penegasan ini disampaikan usai pertemuan terkait pengelolaan hutan mangrove, Selasa (30/9/2025).

Abu Bakar menyebut, kesepakatan itu akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret. DPRD Sambas bersama pemerintah kabupaten dan stakeholder terkait dijadwalkan turun langsung meninjau lokasi pada 6 Oktober 2025.

“Kesimpulannya, kita akan melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menghentikan aktivitas penebangan mangrove,” ujarnya.

Menurutnya, penebangan mangrove tidak boleh lagi terjadi karena hutan tersebut memiliki fungsi vital, baik sebagai pelindung pesisir dari abrasi maupun sebagai penopang perekonomian masyarakat nelayan.

“Kita minta semua pihak benar-benar menghentikan aktivitas itu. Mangrove bukan hanya untuk lingkungan, tetapi juga sumber kehidupan masyarakat pesisir,” tegasnya.

Selain menghentikan penebangan, Abu Bakar juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan mangrove secara komprehensif. Ia menilai perlindungan tersebut penting dituangkan dalam regulasi yang jelas agar memiliki kekuatan hukum.

“Melalui peraturan bupati, pengelolaan mangrove bisa lebih terarah dan terukur. Dengan begitu, kelestarian lingkungan pesisir tetap terjaga sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Abu Bakar juga mengajak masyarakat Kecamatan Paloh berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi wilayah pesisir. Menurutnya, partisipasi warga sangat dibutuhkan karena kelestarian mangrove akan berdampak langsung pada keberlanjutan hidup mereka.

“Kalau mangrove habis, maka masyarakat juga yang akan merasakan kerugian paling besar,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Abu Bakar berharap tidak ada lagi praktik perusakan hutan mangrove di Sambas, khususnya di Kecamatan Paloh.

“Pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat akan terus bersinergi menjaga kelestarian hutan mangrove demi masa depan pesisir Kabupaten Sambas,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan