SUARAINDO.ID —— Ketua Garuda NTB, M. Zaini, menyuarakan dugaan pelanggaran prosedur dan etika dalam proses sengketa lahan yang melibatkan warga petani di Menge Baris Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
Zaini menilai proses hukum selama delapan tahun terakhir, berlangsung tanpa pendampingan hukum yang maksimal, dan diduga telah melanggar aturan yang seharusnya dijalankan oleh kuasa hukum dan aparat pengadilan.
”Kami akan mengadukan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Ombudsman, dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya,” tegas Zaini saay konferensi pers di selong, Rabu 8 Oktober 2025.
Menurut Zaini, masyarakat yang menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut selama ini menyerahkan kuasa penuh kepada pengacaranya.
Namun, mereka tidak pernah menerima atau mengetahui adanya dua putusan pengadilan yang bersifat inkrah. Hal ini baru diketahui setelah mereka meminta salinan resmi dari putusan tersebut.
Zaini juga mengkritisi ketidakhadiran kuasa hukum saat proses eksekusi lahan berlangsung.
Padahal, momen tersebut dianggap sangat krusial dan membutuhkan pendampingan hukum langsung di lapangan.
”Sebagai kuasa hukum, seharusnya ia hadir dalam situasi genting seperti saat eksekusi. Tapi kenyataannya tidak ada pendampingan, ini sangat kami sesalkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zaini mengungkapkan bahwa sebelumnya warga telah melaporkan dugaan kesaksian palsu dalam proses hukum ke Polres Lombok Timur. Namun laporan tersebut hingga kini belum mendapatkan tanggapan atau kejelasan.
”Kami hanya menyuarakan keluhan masyarakat, yang sudah lelah mencari keadilan. Mereka bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana lagi,” ungkap Zaini.
Zaini juga mengajak media untuk membantu menyuarakan kebenaran secara objektif, agar publik mengetahui situasi yang dialami masyarakat tersebut.
”Kalau memang ada yang tidak baik, sampaikan tidak baik. Kalau ada yang baik, sampaikan yang baik. Yang penting masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.