Ketua DPRD Pontianak Desak Dishub Tegakkan Perda Pembatasan Jam Operasional Truk Tronton

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Pontianak Saat Menyampaikan Tanggapan Terkait Jam Operasional Truk Tronton.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menegaskan pentingnya penegakan tegas terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan jam operasional truk tronton di wilayah kota. Hal ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kendaraan besar yang melintas di luar waktu yang diizinkan dan kerap menyebabkan kemacetan serta membahayakan pengguna jalan lain.

“Kita minta Dishub untuk menegakkan Perda terkait jam operasional tronton. Banyak keluhan ke kami, tronton yang lewatnya melampaui jam operasional,” ujar Satarudin, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, peraturan yang sudah dibuat harus dijalankan dengan konsisten. Ia meminta Dinas Perhubungan tidak hanya sekadar mengimbau, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi pengemudi atau perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

“Kalau memang ada tronton yang tidak patuh pada jam operasional, kita minta diberi sanksi. Kita harus berikan punishment kepada yang melanggar agar ada efek jera,” tegasnya.

Satarudin juga mengusulkan agar jam operasional truk besar dibatasi hanya pada malam hari, terutama setelah pukul 21.00 WIB, guna menghindari kemacetan di jam-jam sibuk dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam kota.

“Kalau bisa malam saja, di atas jam sembilan. Pagi jangan pernah lewat. Saya akan minta ke Pak Wali Kota supaya jam operasional tronton diatur mulai jam sembilan malam ke atas, agar saat kendaraan ramai dan jam sibuk tidak ada lagi tronton yang melintas,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi akibat pelanggaran jam operasional tersebut. Selain menimbulkan kemacetan, keberadaan truk besar di jam padat dinilai turut meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu aktivitas warga, termasuk anak-anak sekolah serta pekerja yang berangkat pagi.

“Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kita tidak melarang aktivitas ekonomi, tapi harus diatur waktunya supaya tertib dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Satarudin berharap Dishub bersama aparat terkait segera melakukan evaluasi lapangan dan memperketat pengawasan di titik-titik yang sering dilalui truk besar. Ia menegaskan, DPRD akan terus memantau pelaksanaan aturan ini agar ketertiban lalu lintas di Kota Pontianak bisa lebih baik dan aman.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan