KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

  • Bagikan
KPK resmi menahan eks PT PGN Hendi Prio Santoso terkait kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025 .SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Hendi menjadi tersangka ketiga yang ditahan KPK dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 11 April 2025, penyidik KPK telah menahan Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HPS selama 20 hari pertama, terhitung 1 sampai 20 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Asep menjelaskan, kasus ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT IAE—juga dikenal sebagai PT Isar Gas (IG), perusahaan distribusi gas di Jawa Timur—mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan.

Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, lalu meminta Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IG/PT IAE, Arso Sadewo, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN sektor gas bumi. Tujuannya, memuluskan kerja sama jual beli gas dengan skema akuisisi melalui metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar AS.

“Berdasarkan kedekatan Sdr HPS dan Sdr YG, mereka bertemu dengan Sdr AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” terang Asep.

Pertemuan lanjutan antara Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya kemudian digelar untuk menyepakati rencana kerja sama tersebut. Dalam kesepakatan itu, Arso berkomitmen memberikan fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio Santoso. Uang itu diserahkan langsung di kantor Hendi di Jakarta.

“Selanjutnya, atas komitmen fee tersebut, Sdr HPS memberikan sebagian uang senilai 10 ribu dolar AS kepada Sdr YG sebagai imbalan karena telah memperkenalkan kepada Sdr AS,” pungkas Asep.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam kasus ini.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan