Suaraindo.id – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, konten kreator pemilik akun media sosial @riezky.kabah, Rizky Kabah (RK), akhirnya dijemput paksa oleh Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat. Saat ini, RK tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan menggelar perkara.
“Tersangka sudah menjalani proses penyidikan dan sekarang statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Burhanuddin, Kamis (2/10/2025) sore.
Burhanuddin menjelaskan, penjemputan terhadap RK dilakukan pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
“Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar akun TikTok tersebut, serta satu buah flashdisk,” terangnya.
Polda Kalbar menegaskan, proses hukum terhadap RK akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Burhanuddin juga mengajak masyarakat untuk menjadikan ruang digital lebih aman dan sehat.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak menimbulkan keresahan publik maupun melanggar hukum,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













