Mabes Polri Gelar Supervisi dan Sosialisasi Peraturan Gugus Tugas TPPO di Polres Sanggau

  • Bagikan
Wakil Bupati Sanggau (Kiri) dan Brigjen Pol Drs.Eko Nugrohadi (tengah).SUARAINDO.ID

Suaraindo.id –  Mabes Polri melaksanakan supervisi dan sosialisasi Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini merupakanupaya penguatan koordinasi dan sinergitas lintas sektoral dalam memberantas praktik perdagangan manusia yang masih marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Sanggau yang berbatasan dengan Malaysia

Sosialisasi dan Supervisi dipimpinan
Brigjen Pol Drs. Eko Nugrohadi, M.Si., disertai Karodalops Stamaops Polri, bersama sejumlah pejabat utama Mabes di antaranya Kombes Pol Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K., M.M. selaku Wadir Tipid PPA Bareskrim Polri, Kombes Pol Reeza Herasbudi, S.I.K., M.M. sebagai Kabagfasdal Rodalops Stamaops Polri, serta Kompol Syarifah Nur Huda, S.I.K., M.H. dari Dit PPA Bareskrim Polri.

Selain tim dari Mabes Polri,juga dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, S.Sos., M.H., Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., M.H., para pejabat utama, serta Kapolsek jajaran.

Kedatangan Tim,disambut Wakapolres Kompol Yafet Rfraim Patabang.
Wakapolres menyampaikan apresiasi kepada Tim Mabes Polri atas kehadirannya di Sanggau. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menerima arahan dan petunjuk teknis dari tim supervisi untuk memperkuat penanganan kasus perdagangan orang di wilayah perbatasan.

Brigjen Pol Eko Nugrohadi dalam arahannya menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ini, yaitu Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 dan Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Nomor 1 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi seluruh jajaran, baik di pusat maupun daerah.

Di katakannya,supervisi dan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi,dan langkah serta memperkuat koordinasi antar-sub gugus tugas di daerah. Ia juga memaparkan secara detail struktur Gugus Tugas Pusat dan Daerah, termasuk mekanisme kerja pada enam sub gugus tugas mulai dari pencegahan, rehabilitasi medis, pemulangan, pengembangan norma hukum, hingga penegakan hukum.

Sementara Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, posisi strategis Sanggau sebagai daerah perlintasan internasional menjadikan wilayah ini rentan terhadap praktik penyelundupan maupun eksploitasi manusia.

“Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan. Perempuan dan anak-anak paling rentan menjadi korban, baik dalam bentuk eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga perbudakan rumah tangga. Untuk itu diperlukan sinergi nyata antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” ujar Susana.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Keputusan Bupati Nomor 252/DINSOSP3AKB/2025 untuk periode 2025–2029. Gugus tugas ini akan diperkuat dengan rencana aksi daerah yang menitikberatkan pada pencegahan, perlindungan korban, serta penegakan hukum.

Lebih lanjut, Susana menegaskan komitmen Pemkab Sanggau untuk mendukung langkah Polri dengan penyediaan anggaran, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sub gugus tugas daerah. Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Sanggau 2025–2030, yakni membangun daerah yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan