Suaraindo.id – Dalam upaya menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan meningkatkan ketertiban lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sanggau menggelar razia gabungan. Operasi ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sanggau.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025, ini difokuskan di dua lokasi strategis: Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sultan Syahrir.
Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Bunga Tri Yulitasari, bersama jajaran personel Satlantas, Dishub, dan Dispenda. Tim gabungan fokus memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, terutama terkait bukti pembayaran pajak.
Dari operasi tersebut, petugas menjaring sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar administrasi. Rinciannya sebagai berikut:
10 pelanggar menerima teguran tertulis karena tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak yang sah.
15 pengendara lainnya mendapatkan teguran lisan.
Menurut AKP Bunga Tri Yulitasari, razia ini bukan hanya sekadar penindakan, melainkan juga bagian dari edukasi kepada masyarakat.
“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih kepada edukasi,” ujar AKP Bunga. “Kami ingin mengingatkan masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu.”
Beliau juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, kepatuhan dalam membayar pajak adalah kewajiban bersama. Kolaborasi antarinstansi seperti ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS