Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau bersama Pengadilan Agama (PA) Sanggau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait urusan keagamaan dan rumah tangga. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor PA Sanggau, Selasa (28/10/2025).
Selain Pemkab Sanggau, kerja sama serupa juga dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sanggau dan Badan Pusat Statistik (BPS) Sanggau.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Ia menyoroti pentingnya peran Pengadilan Agama dalam menangani perkara-perkara rumah tangga yang menyangkut kepentingan banyak pihak.
“Pengadilan Agama ini kan orang yang memutuskan segala sesuatu juga harus adil. Karena orang bercinta awalnya bagus, tapi setelah itu enggak bagus. Nah, jadi dia memutuskan harus adil, secara proporsional,” ujar Bupati Ontot.
Menurutnya, perkara yang ditangani PA sering kali kompleks dan menyangkut hal sensitif, mulai dari urusan anak hingga pembagian harta. Untuk itu, sinergi antarpihak diperlukan guna memperkuat kolaborasi data dan dukungan teknis.
“Jadi kalau ada kekurangan data dan sebagainya, tentu saling bersinergi ini kan. Kalau perlu minta bantuan Pemkab terkait kegiatan-kegiatan di PA ini bisa dilakukan secara bersama-sama, supaya memperlancar pelayanan publik menuju pelayanan yang prima,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PA Sanggau, Helman Fajry, menyambut baik kerja sama tersebut. Pihaknya berharap data terkait kewenangan PA dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan kerja sama ini, data kependudukan dan perkara dapat dibagikan kepada berbagai stakeholder di wilayah Kabupaten Sanggau. Ini dapat membantu menganalisis keadaan masyarakat dan membuat kebijakan yang tepat,” jelasnya.
Helman juga berharap program pelayanan terpadu bersama pemerintah daerah dan Kemenag dapat segera diwujudkan, sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi keagamaan.
“Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus administrasi secara lebih mudah dan efisien,” ungkapnya.
Melalui MoU ini, seluruh pihak berkomitmen meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik di Kabupaten Sanggau, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan administratif masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













