Suaraindo.id – Jajaran Polres Bantul bersama sejumlah pihak melakukan operasi minuman keras (Miras) ilegal pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Hasilnya terdapat belasan botol berisi minuman keras yang berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan, operasi dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran minuman keras beralkohol dan dilakukan untuk pencegahan penyakit masyarakat.
“Operasi miras kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman beralkohol atau miras,” jelasnya kepada awak media, Minggu (12/10/2025).
Dari informasi tersebut anggota Satsamapta Polres Bantul melakukan penyelidikan informasi tersebut dan mengamankan jenis merk miras di salah satu tempat yang beralamat di Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
“Kami juga mengamankan sebanyak 18 botol AL atau berisi miras dari seorang pelajar yang berinisial RNA (22), asal Sidomulyo,” ungkap Rita.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS