Suaraindo.id – Tim Tindak Polsek Sekayam Polres Sanggau,kembali memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,tiga orang yang terlibat dalam peredaran Narkoba itu digelandang Kepolsek satu diantara wanita berinisial T, mereka diamankan disalah satu penginapan,jalan Lintas Malindo, Dusun Engkahan. rabu malam 22/10/2025.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Sutikno,bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis serta sejumlah anggota tim tindak Polsek Sekayam berlangsung cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Salah Satu penginapan rersebut.
Kasi Humas Polres Sanggau menteburkan
Polsek Sekayam mendapat Informasi awal akan ada transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh seseorang berinisial P dengan II (25) disalah satu penginapan,berbekal nformasi tersebut segera ditindak lanjuti Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di Penginapan kamar nomor 09.
Di tempat itu, polisi menemukan II (25) bersama dua orang rekan lainnya, yakni seorang perempuan berinisial T dan seorang laki-laki berinisial F. Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat dusun setempat, petugas menemukan dua paket plastik bening berukuran sedang berisi sabu di saku celana depan yang dikenakan II. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kamar nomor 06, yang juga dipesan oleh pelaku.
Hasil penggeledahan di kamar tersebut mengungkap barang bukti tambahan berupa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kaus kaki warna hitam dengan garis hijau-merah, yang diletakkan di sela engsel pintu.
Selain itu, polisi juga menemukan satu timbangan digital, satu sendok sedotan plastik, satu bundelan kantong kecil warna hitam, dan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.Selain itu Polisi juga mengaman kan uang tunai Rp 6 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, satu dompet warna ungu, satu tas hitam, serta ponsel iPhone 11 milik pelaku yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto sekitar 8,65 gram, terdiri atas dua paket berukuran sedang dan dua paket berukuran kecil. Polisi menduga sabu tersebut siap edar dan merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas kecamatan.
Kini ketiganya masih masih dilakukan pemeriksaan dipolsek Sekayam
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













