Kejari Lombok Timur Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Alat TIK SD Rp32 Miliar

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur pada periode 2020–2022.

‎Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, **Ugik Ramantyo mengatakan, Keempat tersangka tersebut, yakni mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, AS yang masih berstatus ASN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktur PT Cerdas Mandiri S, dan marketing rekanan MJ.

‎Proyek pengadaan TIK ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nilai lebih dari Rp32 miliar.

‎Setelah menjalani pemeriksaan, keempat tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Selong dengan mengenakan rompi tahanan.

‎Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.

‎“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Jumat 7 Nopember 2025.

‎Ugik menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan bukti kuat, berupa keterangan dari 60 saksi, dua ahli, dan dua alat bukti surat.

‎Selain itu, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik AF Rahman dan Soetjipto WS, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp9 miliar.

‎Dari hasil penyidikan, terungkap adanya dugaan pengaturan pemenang lelang sejak awal proses pengadaan.

‎Tersangka AS diduga telah bersepakat dengan S dan MJ untuk menentukan perusahaan penyedia yang akan ditunjuk melalui sistem e-katalog.

‎“Pengaturan pemenang dilakukan dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan tujuan memperoleh imbalan atau fee,” tegas Ugik.

‎Dalam praktiknya, AS disebut menyerahkan daftar perusahaan yang telah disepakati kepada tersangka A selaku PPK untuk diklik atau dipilih dalam sistem e-katalog.

‎Proyek pengadaan TIK tahun 2022 itu diperuntukkan bagi 282 SD di 21 kecamatan, dengan total 4.320 unit Chromebook berbagai merek.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan