Suaraindo.id – Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan SBI (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan maut yang terjadi di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Aksi brutal tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (14/11/2025), korban meninggal dunia adalah TML (Tjang Mo Liang), 60 tahun, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sementara korban luka berat yang kini dirawat intensif di rumah sakit adalah HF (Hery Firmansyah), 43 tahun, juga warga Sungai Raya.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, dalam pers rilis yang digelar di Aula Rupattama Polres Mempawah, Senin (17/11/2025) siang, menjelaskan kronologi lengkap kejadian yang berawal dari perselisihan di pintu gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL, Desa Peniti Luar.
Pagi hari sebelum kejadian, tersangka SBI baru selesai mencari kepah di tepi laut dengan hasil sekitar 20 kg. Ia berniat mengambil sepeda motor yang diparkir di gerbang pabrik untuk mengangkut hasil tangkapannya yang berjarak sekitar dua kilometer.
Namun, kedua korban yang bekerja di pabrik tersebut melarang SBI membawa masuk sepeda motor karena aturan perusahaan tidak mengizinkan kendaraan memasuki area pabrik. Larangan itu memicu cekcok mulut.
“Saat itu tersangka merasa tidak terima dan sempat mengucapkan ancaman, ‘tunggu kau nanti ye’,” ungkap Kapolres.
Tak disangka, perselisihan kecil itu berubah menjadi tragedi pada sore harinya. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat kedua korban hendak pulang menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300 menuju Pontianak, mereka dipepet oleh tersangka SBI yang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya depan SDN 11 Jongkat.
Terjadi cekcok lanjutan di tepi jalan hingga tiba-tiba tersangka membacok kedua korban dengan senjata tajam diduga jenis parang.
Akibat serangan itu, TML meninggal dunia di tempat kejadian, sementara HF mengalami luka berat dan kini dirawat secara intensif. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Usai menerima laporan, Tim Gabungan Polres Mempawah, Polsek Jongkat, dan Resmob Polda Kalbar segera turun melakukan penyelidikan, olah TKP, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Pada Jumat malam, tim mendatangi rumah tersangka di Desa Peniti Luar, namun SBI tidak berada di tempat. Aparat kemudian memperluas pencarian.
Keesokan harinya, Sabtu (15/11/2025) malam, pihak keluarga menginformasikan bahwa mereka bersedia menyerahkan tersangka. Polisi pun menjemput SBI dan membawanya ke Polsek Jongkat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SBI dijerat pasal berlapis dari KUHPidana, yakni:
Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun;
Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara;
Pasal 351 ayat (2) dan (3) tentang Penganiayaan Berat dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pers rilis tersebut turut dihadiri Wakapolres Mempawah Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto, serta Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Dian Kristianto.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang dipicu oleh persoalan sepele, sekaligus menjadi pengingat pentingnya meredam emosi dan menyelesaikan perselisihan secara bijak tanpa kekerasan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













